PERKAL KENTENG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI TAHUN 2020
KALURAHAN KENTENG 23 Februari 2021 08:53:03 WIB
LURAH KENTENG
KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN KALURAHAN KENTENG
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH KENTENG,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Kalurahan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kalurahan;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 9 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KalurahanTahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Laporan Pertanggungjawaban Realiasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)sebagaimanatelah diubah terakhir dengan PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 1012) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129);
- Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasaultanan dan Tanah Kadipaten (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 1);
- Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 35);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2014 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 18);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39);
- Peraturan Bupat iGunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 51);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor58Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 58);
- Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 63 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2019 Nomor 63);
- PeraturanKalurahan Kenteng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Kenteng Tahun 2016-2021 (Lembaran Kalurahan Kenteng Tahun 2016 Nomor 3);
- Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pungutan Kalurahan (LembaranKalurahan Kenteng Tahun 2019 Nomor 2);
- Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kekayaan Milik Kalurahan Kenteng (Lembaran Kalurahan Kenteng Tahun 2016 Nomor 7);
- Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Kalurahan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kalurahan (Lembaran Kalurahan Kenteng Tahun 2019 Nomor 5);
- Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Kalurahan Kenteng Tahun 2020 Nomor 9);
- Peraturan Kalurahan Kenteng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kalurahan Nomor .. Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Kalurahan Kenteng Tahun 2020 Nomor 10);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KENTENG
dan
LURAH KENTENG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KALURAHAN TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KALURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2020 dengan perincian sebagai berikut:
1 |
PendapatanDesa |
Rp 2.199.703.023,00 |
|
2 |
BelanjaDesa |
||
a) |
BidangPenyelenggaraanPemerintanDesa |
Rp 914.261.130,00 |
|
b) |
Bidang Pembangunan |
Rp 568.405.000,00 |
|
c) |
BidangPembinaanKemasyarakatan |
Rp 5.422.500,00 |
|
d) |
BidangPemberdayaanMasyarakat |
Rp 338.295.000,00 |
|
e) |
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan MendesakDesa |
Rp 370.436.770,00 |
|
JumlahBelanja |
Rp 2.196.820.400,00 |
||
Surplus/(Defisit) |
Rp 2.882.623,00 |
||
3 |
Pembiayaan Desa |
||
a) |
Penerimaan Pembiayaan |
Rp 16.526.147,00 |
|
b) |
Pengeluaran Pembiayaan |
Rp 0,00 + |
|
SelisihPembiayaan (a-b) |
Rp 16.526.147,00 |
||
Silpa Tahun Berjalan |
Rp 19.408.770,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Kalurahan ini yang terdiri dari:
- Lampiran I : Laporan Keuangan;
- Lampiran II : Laporan Realisasi Kegiatan Periode 1 Januari – 31 Desember Tahun Anggaran 2020;
- Lampiran III : Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Kalurahan.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kalurahan ini.
Pasal 4
Peraturan Kalurahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kalurahan ini dalam Lembaran Kalurahan oleh Carik.
Ditetapkan di Kenteng
pada tanggal 4 Januari 2021
LURAH KENTENG,
SUKARNO
Diundangkan di Kenteng
pada tanggal 4 Januari 2021
CARIK KENTENG,
SUMINO
LEMBARAN DESA KENTENG TAHUN 2021 NOMOR 1
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENERIMAAN INSENTIF KADER KESEHATAN, POSYANDU, DAN PENDIDIK PAUD KALURAHAN KENTENG
- PENYERAHAN INSENTIF RT DAN RW KALURAHAN KENTENG
- PEMERINTAH KALURAHAN KENTENG SERAHKAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI – MARET TAHUN ANGGARAN 2025
- Safari Ramadhan 1446 H Tingkat Kapanewon Ponjong di Masjid Nurul Iman Padukuhan Klumpit
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBKAL) 2025 KAPURAHAN KENTENG
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN KENTENG
- PUBLIKASI APBKAL TAHUN 2025