RAKOR PEMERINTAH DESA KENTENG

KALURAHAN KENTENG 26 Maret 2020 10:47:49 WIB

KENTENG (SIDA)

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY No. 433/4956 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul No. 443/11444 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID – 19, maka Pemerintah Desa Kenteng, Kamis, 26 Maret 2020 melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Babinkamtibmas, Babinsa, Upt Puskesmas Ponjong 2, Anggota BPD Desa Kenteng, dan Perangkat Desa Kenteng..

Informasi berupa himbauan dan aturan dari Pemerintah segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa dengan mengedarkan Surat edaran kepada masyarakat melalui Ketua RT di masing-masing Padukuhan.

Sebagai langkah untuk menghambat penyebaran COVID-19, Pemerintah Desa juga melakukan Penyemprotan Disinfektan pada fasilitas umum di seluruh wilayah Desa Kenteng.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar