PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAKSANAAN APBDes 2019 DESA KENTENG
KALURAHAN KENTENG 17 April 2020 09:31:52 WIB
KEPALA DESA KENTENG
KECAMATAN PONJONG KABUPATEN GUNUNGKIDUL
PERATURAN DESA KENTENG
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KENTENG,
Menimbang : |
a. |
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; |
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
|
Mengingat : |
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 No. 44) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339); |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
4. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); |
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
6. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); |
|
9. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); |
|
10. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
11. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838); |
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 7); |
|
13. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Daerah Dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2007 Nomor 17 Seri E); |
|
14. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 1); |
|
15. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2017 Nomor 39); |
|
16. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 24); |
|
17. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 61); |
|
18. |
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 80 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018 Nomor 80); |
|
19. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kenteng Tahun 2016-2021 (Lembaran Desa Kenteng Tahun 2016 Nomor 3); |
|
20. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa (Lembaran Desa Tahun 2016 Nomor 7); |
|
21. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pungutan Desa (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 2); |
|
22. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tahun 2018 Nomor 3); |
|
23. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa (Lembaran Desa Kenteng Tahun 2019 Nomor 5); |
|
24. |
Peraturan Desa Kenteng Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tahun 2019 Nomor 4); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KENTENG
dan
KEPALA DESA KENTENG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA KENTENG TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 |
Pasal 1
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
- Pendapatan Desa :
- Pendapatan Asli Desa : 169.874.184,00
- Transfer : 1.595.455.250,00
- Pendapatan Lain-lain : 2.355.792,00
Jumlah Pendapatan Desa : Rp. 1.767.685.226,00
- Belanja Desa :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa : Rp. 857.959.750,00
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp. 643.694.000,00
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa : Rp. 273.225.100,00
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa : Rp. 6.599.350,00
- Bidang Penanggulangan Bencana,
Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa : Rp. 0,00
Jumlah Belanja Desa : Rp.1.781.478.200,00
Surplus/(Defisit) : Rp. (13.792.974,00)
- Pembiayaan Desa :
- Penerimaan Pembiayaan : 30.319.121,00
- Pengeluaran Pembiayaan : 0,00
Selisih Pembiayaan (a – b) : Rp. 30.319.121,00
SILPA tahun berjalan : Rp. 16.526.147,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
- Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 terdiri dari :
- Laporan realisasi APBdes
- Catatan Atas Laporan Keuangan
- Rincian Aset Tetap Desa
- Laporan Realisasi Kegiatan; dan.
- Daftar Proram Sektoral, Program Daerah dan Program lainya yang masuk ke Desa Tahun Anggaran 2019
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dengan diumumkan/disosialisasikan kepada masyarakat.
Ditetapkan di Kenteng
pada tanggal 20 Januari 2020
KEPALA DESA,
SUKARNO
Diundangkan di Kenteng
pada tanggal 20 Januari 2020
SEKRETARIS DESA,
SUMINO
LEMBARAN DESA KENTENG TAHUN 2020 NOMOR 1
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENERIMAAN INSENTIF KADER KESEHATAN, POSYANDU, DAN PENDIDIK PAUD KALURAHAN KENTENG
- PENYERAHAN INSENTIF RT DAN RW KALURAHAN KENTENG
- PEMERINTAH KALURAHAN KENTENG SERAHKAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI – MARET TAHUN ANGGARAN 2025
- Safari Ramadhan 1446 H Tingkat Kapanewon Ponjong di Masjid Nurul Iman Padukuhan Klumpit
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA (APBKAL) 2025 KAPURAHAN KENTENG
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) APBKAL TAHUN 2024 KALURAHAN KENTENG
- PUBLIKASI APBKAL TAHUN 2025