Desa, Lain Dulu Lain Sekarang
KALURAHAN KENTENG 26 Mei 2016 14:48:49 WIB
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah merubah sistem pembangunan secara fundamental, karena desa tidak hanya menjadi objek pembangunan semata, tetapi juga sebagai subjek pembangunan itu sendiri. Kucuran dana yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Daerah begitu luar biasa.
Hal ini tentunya harus diimbangi dengan sumber daya yang mumpuni dari Pemerintah Desa untuk mengelola kucuran dana tersebut sehingga benar-benar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya. Butuh perencanaan program yang matang dan ketelitian dalam pelaksanaan program.
Ini merupakan tantangan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan. Semuanya telah ditetapkan UU sehingga jelas tata kelola yang dimaksud. Perlu kekuatan yang maksimal dari Pemerintah Desa, Lembaga-Lembaga Desa, dan Masyarakat. Disini masyarakat sebagai objek terakhir harus bisa ikut andil dalam pengelolaan keuangan desa yaitu ikut mengawasi dan mengawal penggunaan dana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.
Pemerintah Desa harus akuntabilitas dan transparan dalam pengelolaan dana sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemerintah dan masyarakat. Langkah yang diambil tentunya bermuara kepada satu tujuan yaitu memajukan desa dalam pembangunan fisik dan non fisik yang berimbas kepada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Bagaimana opini anda tentang Desa dulu dan sekarang?
Sumber: sawahan-ponjong.desa.id
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- PUBLIKASI PELAKSANAAN HARI JADI KALURAHAN KENTENG KE - 110
- PEMERINTAH KALURAHAN KENTENG SERAHKAN BLT DANA DESA BULAN MEI TAHUN ANGGARAN 2026
- PEMERINTAH KALURAHAN KENTENG SERAHKAN BLT DANA DESA BULAN APRIL TAHUN ANGGARAN 2026
- Perkal Kenteng Nomor 6 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026
- LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) APBKAL TAHUN 2025 KALURAHAN KENTENG
- PEMERINTAH KALURAHAN KENTENG SERAHKAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI s/d MARET TAHUN ANGGARAN 2026
- (MUSKALSUS) DALAM RANGKA PENETAPAN (KPM) (BLT-DD) TAHUN 2026 SERTA PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (BUM
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









